Sejarah Singkat PGRI


Sejarah Singkat Lahirnya PGRI

PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.

Rabu, 19 Oktober 2011

G U R U

Dikutip dari www.Kemdiknas.go.id

Definisi guru diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (Pasal 1 ayat 1)
Peranan guru sangat penting dalam dunia pendidikan karena selain berperan mentransfer ilmu pengetahuan ke peserta didik, guru juga dituntut memberikan pendidikan karakter dan menjadi contoh karakter yang baik bagi anak didiknya.
Guru terdiri dari guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru bukan pegawai negeri sipil. Guru bukan PNS dapat melakukan penyetaraan angka kredit fungsional guru. Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Pilar Pendidikan

Dikutip dari Website PGRI Jawa Timur

Menurut UNESCO ( 1998 ) , dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, dalam proses pembelajaraan perlu memperhatian pilar pilar pendidikan :
1.Learning to Know : Belajar untuk mengetahui ; sesuatu sebanyak- banyaknya dan  lebih dari itu, mampu memahami makna  dibalik materi / yang diketahuinya. Disini guru  berperan sebagai fasilitator,  sebagai mediator dan motivator.
2. Learning to Do : Belajar untuk melakukan sesuatu.   .Berbuat / melakukan sesuatu atas dasar teori/ sesuatu yang  didapat dari ‘ learning to know ‘. Pada gilirannya terus belajar bagaimana memperbaiki dan menumbuhkembangkan kerja, juga bagaimana mengembangkan teori atau konsep intelektualitasnya.
3. Learning to Be : Belajar menjadi seseorang . Mampu menggali dan menentukan nilai kehidupannya sendiri dalam hidup bermasyarakat sebagai hasil dari ‘ learning to Know dan  learning to Do ‘ dengan bertanggung jawab
4. Learning to Live Together:  Belajar untuk menjalani kehidupan bersama. Saling menghargai, menuju kerekatan sosial, perdamaian,  demi kebaikan bersama, sehingga  tumbuh saling pengertian antar ras, suku,  agama dan golongan.
5. Learning How to  Learn. Belajar bagaimana belajar. Bagaimana  mengembangkan belajar, agar  seseorang  dapat menemukan sendiri cara belajar, dapat mengembangkan strategi dan kiat  belajar, sehingga belajar merupakan kebutuhan.   Sekolah boleh selesai, tetapi belajar tidak boleh berhenti. “Satu masalah terjawab, seribu masalah menunggu untuk dijawab “

Democratic teaching.

Proses pembelajaran   sebagai implementasi Pilar Pendidikan , perlu dilandasi oleh nilai – nilai demokratis:
1. Penghargaan tehadap kemampuan
2. Menjunjung tinggi keadilan
3. Menerapkan persamaan kesempatan
4. Memp0erhatikan keanekaragaman
5. Suasana pembelajaran yangn terbuka, akrab dan saling menghargai
6. Hindari suasana pembelajaran yang kaku, tegang dan instruksi yang membuat sis pasif.

Senin, 17 Oktober 2011

Perubahan nama Mapel sesuai KTSP

Diterbitkan oleh PGRI JATIM

Pengurus PGRI Kabupaten / Kota dan seluruh Guru di Jawa Timur
menindak lanjuti banyaknya pertanyaan berkaitan dengan perubahan nama mata pelajaran, telah direspon oleh Kemendiknas bahwa sesuai KTSP, guru SMP Biologi dan Fisika mengajar Mapel IPA terpadu, dan guru Geografi, Sejarah, Ekonomi mengajar Mapel IPS terpadu. LPTK penyelenggara sertifikasi guru sudah memberikan sertifikat pendidik mata pelajaran IPA atau IPS terpadu kepada guru SMP sesuai yang diampu sejak 2009.
Sedangkan sertifikat Pendidik tahun 2007 dan 2008 masih berdasarkan mapel Biologi, Fisika, Sejarah dst.
Bilamana Dinas Pendidikan tidak memberikan tunjangan profesi kepada guru tersebut dengan alasan sertifikat ybs tidak linier dengan mapel yang diampu sebenarnya tidak ada dasar hukumnya, karena dalam Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 pasal 5 ayat (1) yang diperpanjang sampai dengan akhir Desember 2011, guru yang mengajar Mapel Serumpun saja diakui bagian dari pemenuhan kewajiban 24 jam tatap muka per minggu. mohon kami diberi informasi secara tertulis Dinas Pendidikan yang tidak mau membayarkan tunjangan profesi sebagai dasar kami dalam merespon masalah tersebut. info ini berasal dari PB PGRI di Jakarta. Terima kasih

Ketua PGRI Jawa Timur

Kamis, 06 Oktober 2011

Informasi tentang Sertifikasi 2012

Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi guru 2012 ada beberapa hal yg perlu kami sampikan:
(1) Untuk persiapan, dilakukan update data guru selambat-lambatnya akhir bln September 2011. Mohon bantuan Pengurus PGRI menginformasikan kepd seluruh anggota yg blm bersertifikat unt menyerahkan dokumen/data terakhir kepd Disdik melalui KS masing2 agar tdk tertinggal di update datanya. Ini sangat penting krn kallau tdk terupdate datanya tdk akan ada dlm daftar ranking yg mengikuti sertifikasi.
(2) Sosialisasi sertifikasi 2012 direncanakan akan dilaksana kan pd pertengahan bln Oktober 2011 sekaligus memberikan kuota peserta sertifikasi unt setiap kab/kota berdasarkan data guru yg memenuhi persyaratan. Mohon Disdik dikawal unt melakukan update data seluruh guru di daerah masing2 sesuai jadwal yg ditetapkan. Semoga sertifikasi 2012 memenuhi harapan kita.

Drs. Mashuri, M.Si
Wakil Ketua PGRI Provinsi Jawa Timur